JUMLAH PENGUNJUNG BLOG REZKAR

Sabtu, 14 Mei 2011

Pedoman Dasar Organisasi Rezpector Indonesia

Mukadimah

Atas nama Allah SWT,maka sudah sepatutnya apabila kita  saling menjaga dan membantu ketentraman bangsa khususnya bangsa  Indonesia tanpa memandang perbedaan agama, status sosial, kesukuan, ras,  keturunan, kebangsaan dengan menjalin persatuan dan kesatuan diantara  para pecinta musik khususnya musik Indonesia.

Atas pertimbangan  tersebut maka Rezpector perlu dibentuk dan dipelihara guna kelestarian  silaturahmi diantara para penggemar musik baik anggota Rezpector pada  khususnya serta kemungkinan kemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat  luas pada umumnya.

Rezpector dibentuk untuk mempermudah kedekatan  antara artis dengan para penggemarnya serta bisa menjalin keakraban  antar rezpector-rezpector lain.


BAB I
NAMA, TGL BERDIRI  DAN
TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1.
Nama

Nama Rezpector,  diambil dari kata Respect yang artinya menghargai, menghormati,  toleransi.


Pasal 2.
Waktu dan Tempat Pendirian

Rezpector  berdiri pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2005 di Jakarta.

Pasal  3.
Tempat Kedudukan

Ayat 1.

Rezpector berpusat di  Jakarta dengan alamat, Jalan H.Muhi 8-B no.28/45 Pondok Pinang, Jakarta  Selatan, Indonesia.

Ayat 2.

Rezpector memiliki 4(empat)  area wilayah, yakni Area Wilayah Indonesia Barat, Area Wilayah Indonesia  Tengah, Area Wilayah Indonesia Timur, Area Wilayah Manca Negara.


Ayat  3.

Disebut Area Wilayah Indonesia Barat karena mayoritas para  anggotanya berdomisili di wilayah Sumatera, Jawa dan Madura, Area  Wilayah Indonesia Tengah berdomisili di wilayah Kalbar, Kalteng, Kalsel,  Kaltim, Area Wilayah Indonesia Timur berdomisili di wilayah Sulawesi,  Bali, NTB, NTT, IrianJaya dan Area wilayah Manca Negara para anggotanya  berdomisili di beberapa Negara didunia.


Ayat 4.

Alamat  Area Wilayah Rezpector menyesuaikan dengan domisili Ketua Area Wilayah  terpilih.



BAB II
AZAS FALSAFAH DASAR HUKUM DAN
STRATEGI  REZPECTOR


Pasal 4
Azas dan Falsafah

Rezpector  berazas dan berfalsafah kepada Pancasila dengan bersifat kemandirian.

Pasal  5
Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan Organisasi Rezpector  di dalam mengambil kebijakannya bersumber kepada UUD’45, Pedoman Dasar  Organisasi (PDO) Rezpector, ketentuan-ketentuan tambahan yang ditetapkan  berdasarkan Musyawarah Keluarga Besar Nasional Rezpector (MKBNR),  keputusan-keputusan Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) yang disahkan  oleh Majelis Pinpinan Nasional (MPN).






Pasal 6
Strategi  Rezpector

Strategi yang dianut para pembijak maupun para anggota  Rezpector mengacu kepada prinsip-prinsip persuasive kekeluargaan dan  follow the leader.


BAB III
VISI MISI DAN TUJUAN

Pasal  7
Visi Rezpector

Visi Rezpector adalah menjadi wahana yang  efektif bagi keterjalinan tali persaudaraan, kedamaian antar pecinta  musik khususnya anggota Rezpectornya, disamping mampu berkontribusi  positif buat masyarakat luas pada umumnya.

Pasal 8
Misi  Rezpector

Misi Rezpector adalah dapat berperan dalam menjalin  silaturahmi, pengembangan minat dan bakat antar anggota Rezpector itu  sendiri, disamping mengupayakan peluang-peluang kerjasama dan  partisipasi dengan berbagai kalangan di masyarakat.


Pasal 9
Tujuan  Rezpector

Ayat 1.

Tujuan utama Rezpector adalah menjadi  media komunikasi, belajar dan pembinaan diantara para anggota Rezpector.

Ayat  2.

Tujuan jangka panjang Rezpector adalah menjadi media  kerjasama antar anggota dan atau dengan kalangan masyarakat luas bagi  terciptanya peluang atau kesempatan dalam peningkatan kesejahteraan  hidup baik moril maupun materiil.








BAB  IV
FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 10
Fungsi

Ayat 1.

Rezpector  merupakan organisasi yang berfungsi sebagai forum komunikasi,  konsultasi belajar dan pembinaan di dalam pertalian silaturahmi di  antara para anggota keluarga Rezpector di manapun mereka berada.

Ayat  2.

Rezpector diharapkan pula dapat berfungsi sebagai forum yang  menghimpun kerjasama di antara para anggota dan dengan kalangan  masyarakat dalam upaya-upaya peningkatan kesejahteraan hidup moril dan  materiil,dengan tetap mengacu kepada nilai-nilai humanis kekeluargaan.

Pasal  11.
Kegiatan

Kegiatan-kegiatan Rezpector dapat mencakup  berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan, dimana sejarah kegiatan  tersebut memiliki nilai guna yang positif bagi peningkatan kesejahteraan  hidup moril maupun materiil para anggota Rezpector.




BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal 12.
Golongan Keanggotaan

Ayat  1.

Keanggotaan Rezpector terdiri dari tiga macam golongan, yaitu  keanggotaan umum, keanggotaan khusus dan keanggotaan kehormatan.

Ayat  2.

Keanggotaan umum adalah keanggotaan yang berasal dari  masyarakat pencinta musik dan terdaftar hanya dalam keanggotaan biasa,  tidak tercantum dalam kepengurusan Rezpector.




Ayat 3.

Keanggotaan  khusus adalah keanggotaan yang berasal dari masyarakat pencinta musik  dan terdaftar dalam kepengurusan Rezpector, baik kepengurusan pusat  maupun kepengurusan di Area Wilayah.


Ayat 4.

Keanggotaan  kehormatan adalah keanggotaan dari seseorang di luar status-status  sebagai tertulis pada Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini, yang oleh karena ada  usulan dari anggota sesuai Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini yang mana telah  mendapat rekomendasi dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector dan  layak diterima sebagai anggota Rezpector.


Pasal 13.
Tata  Cara Menjadi Anggota

Ayat 1.

Keanggotaan umum, mengajukan  diri atau mendaftarkan diri ke pengurus Rezpector secara langsung sesuai  dengan wilayahnya masing-masing, dengan cara mengisi biodata Rezpector  yang telah disediakan berdasarkan data-data yang sesuai dengan KTP,  Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Keluarga atau identitas-identitas lain  yang masih berlaku atau absah.


Ayat 2.

Keanggotaan  khusus, dipilih atau diusulkan berdasarkan Musyawarah Keluarga Besar  Rezpector (MKBR) sesuai dengan tingkatannya atau ditunjuk secara  langsung oleh Presiden Rezpector yang mana dianggap dapat bekerjasama  dan bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan secara otomatis  tercatat sebagai anggota Rezpector dengan cara mengisi biodata Rezpector  yang telah disediakan berdasarkan data-data sesuai dengan KTP, Kartu  Pelajar/Mahasiswa, Kartu Keluarga atau identitas-identitas lain yang  masih berlaku atau absah.

Ayat 3.

Keanggotaan kehormatan  dicatat oleh Pengurus Rezpector setelah diusulkan oleh Pengurus  Rezpector melalui persetujuan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector  (MKBR).






Pasal 14.
Hak Anggota

Ayat  1.

Anggota umum Rezpector memiliki hak bicara, hak suara dan hak  memilih Pengurus Rezpector.

Ayat 2.

Anggota khusus  Rezpector memiliki Hak Bicara, Hak Suara, Hak Dipilih dan Memilih  menjadi Pengurus Rezpector, serta hak dapat mengikuti seluruh kegiatan  Rezpector.

Ayat 3.

Anggota kehormatan tidak memiliki hak  dipilih menjadi Pengurus Rezpector serta mengikuti seluruh kegiatan  Rezpector, kecuali oleh pertimbangan-pertimbangan khusus yang ditetapkan  di dalam Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).

Ayat 4.

Semua  anggota Keluarga Besar Rezpector (KBR) memiliki hak yang sama di dalam  memperoleh atau meminta bantuan atau bimbingan di dalam upaya  peningkatan kesejahteraan moril dan materiilnya di dalam Keluarga Besar  Rezpector (KBR).



Pasal 15.
Kewajiban Keanggotaan

Ayat  1.

Setiap anggota Rezpector berkewajiban memiliki Kartu Tanda  Keanggotaan (REZPECTORcard),

Ayat 2.

Membayar iuran  Tahunan yang telah ditetapkan selama masa tahun yang berjalan untuk  keperluan wilayahnya masing-masing.

Ayat 3.

Menjunjung  tinggi etika, nama baik dan martabat Keluarga Besar Rezpector (KBR).



Ayat  4.

Mentaati segala ketentuan dalam Pedoman Dasar Organisasi  (PDO) Keluarga Besar Rezpector (KBR) dan ketentuan-ketentuan lain yang  berlaku.

Ayat 5.

Melaksanakan keputusan-keputusan  Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).


Pasal 16.
Akhir  Keanggotaan

Ayat 1.

Keanggotaan Rezpector dapat berakhir  bila seseorang yang menjadi anggota telah meniggal dunia.

Ayat 2.

Ada  permintaan resmi dari anggota yang bersangkutan dan masa berlakunya  telah habis.

Ayat 3.

Diberhentikan oleh Rapat Pengurus  Besar Rezpector karena tidak memenuhi salah satu atau lebih dari  kewajiban anggota sebagaimana dimaksud Pasal 15 Pedoman Dasar Organisasi  (PDO) ini.



BAB VI
ORGANISASI

Pasal 17.

Perangkat  Organisasi Rezpector terdiri dari : Musyawarah Keluarga Besar Nasional  (MusKeBNas), Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLuB),  Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil), Musyawarah Keluarga Besar  Cabang (MusKeBCab), Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang  (MusKeBAnCab), Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) dan  Pengurus Rezpector.







Pasal 18.
Musyawarah  Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas)

Ayat 1.

Musyawarah  Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) merupakan perangkat organisasi  tertinggi tingkat Nasional di indonesia, Hanya Majelis Tinggi Organisasi  (MTO) bersama Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) yang memiliki Hak  Istimewa/prerogratif yang dapat memveto keputusannya.

Ayat 2.

Musyawarah  Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) diselenggarakan sekali dalam 3  (tiga) tahun oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector yang  pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah Tingkat Provinsi  dan tingkat Kabupaten/kota.

Ayat 3.

MusKeBNas berwenang  untuk
a. Menyusun, mengubah dan atau menetapkan Pedoman Dasar  Organisasi (PDO) beserta Peraturan Organisasi (PO) Rezpector.
b.  Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja Keluarga Besar  Rezpector (KBR) untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
c.  Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan  pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
d.  Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
e.  Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh  Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.

Ayat 4.

Peserta  MusKeBNas Rezpector adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector  Tingkat Majelis Pimpinan wilayah (MPW) se Indonesia, beberapa pengurus  Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se Indonesia, ditambah  dengan anggota serta Undangan Umum.


Ayat 5.

Hak Suara  Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak  dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3  tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.




Ayat  6.

MuKeBNas Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang  dipilih oleh peserta MusKeBNas.
Ayat 7.

MusKeBNas Rezpector  dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh  lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara  sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.

Ayat 8.

Dalam hal  kuorum belum tercapai:
a. MusKeBNas dapat ditunda 2 (dua) kali  masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah  penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBNas dinyatakan sah dan  dilaksanakan oleh peserta yang hadir.

Ayat 9.

Keputusan  MusKeBNas :
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b.  Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan,  maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila  didukung oleh suara terbanyak



Pasal 19.
Musyawarah  Keluarga Besar Luar Biasa (MuKeBLuB)

Ayat 1.

MusKeBLuB  Rezpector dapat diselenggarakan berdasarkan atas pertimbangan hal-hal  yang amat mendesak bagi kepentingan Rezpector yang tidak dapat ditunda  sampai waktu penyelenggaraan MusKeBLuB.

Ayat 2.

MusKeBLuB  Rezpector dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua  pertiga) jumlah anggota, atau atas permintaan KBR yang didukung  sekurang-kurangnya ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector.

Ayat 3.

Keputusan  Musyawarah keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLuB) adalah sah dan  mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan Musyawarah Keluarga Besar  Nasional (MusKeBNas).

Ayat 4.

Tata cara penyelenggaraan  MusKeBLuB adalah sama dengan tata cara penye-lenggaraan MusKeBNas.


Pasal  20.
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil)

Ayat 1.

Musyawarah  Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil) merupakan perangkat Organisasi  tinggi wilayah tingkat Provinsi di indonesia.


Ayat 2.

Musyawarah  Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua)  tahun oleh Majelis Pimpinan Wilayah (MusKeBWil) Rezpector yang  pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat  Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan.

Ayat 3.

MusKeBWil  berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar  program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b.  Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan  pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.
c.  Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.
d.  Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh  Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.

Ayat 4.

Peserta  MusKeBWil adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat  Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se Provinsi, beberapa pengurus Rezpector  tingkat Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) se Provinsi, ditambah dengan  anggota serta Undangan Umum.



Ayat 5.

Hak Suara  Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak  dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3  tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.

Ayat  6.

MusKeBWil Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang  dipilih oleh peserta MusKeBWil.


Ayat 7.

MusKeBWil  Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu  dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang  memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.

Ayat 8.

Dalam  hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBWil dapat ditunda 2 (dua) kali  masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah  penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBWil dinyatakan sah dan  dilaksanakan oleh peserta yang hadir.

Ayat 9.

Keputusan  MusKeBWil :
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b.  Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan,  maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila  didukung oleh suara terbanyak


Pasal 21.
Musyawarah  Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab)

Ayat 1.

Musyawarah  Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab) merupakan perangkat Organisasi tinggi  wilayah tingkat Kabupaten/Kota di indonesia.

Ayat 2.

Musyawarah  Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua)  tahun oleh Majelis Pimpinan Cabang (MusKeBCab) Rezpector yang  pelaksa-naannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat tingkat  Kecamatan dan tingkat Kelurahan.






Ayat 3.

MusKeBCab  berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar  program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
b.  Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan  pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.
c.  Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.
d.  Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh  Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.

Ayat 4.

Peserta  MusKeBCab adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat  Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) se Kabupaten/Kota, beberapa pengurus  Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) se Kabupaten/Kota  ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.

Ayat 5.

Hak  Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta  hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3  tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.

Ayat  6.

MusKeBCab Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang  dipilih oleh peserta (MusKeBCab).


Ayat 7.

(MusKeBCab)  Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu  dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang  memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.

Ayat 8.

Dalam  hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBCab dapat ditunda 2 (dua) kali  masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah  penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBCab dinyatakan sah dan  dilaksanakan oleh peserta yang hadir.




Ayat 9.

Keputusan  MusKeBCab:
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b.  Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan,  maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila  didukung oleh suara terbanyak


Pasal 22.
Musyawarah  Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab)

Ayat 1.

Musyawarah  Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab) merupakan perangkat Organisasi  tinggi wilayah tingkat Kecamatan di indonesia.


Ayat 2.

Musyawarah  Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab) diselenggarakan sekali dalam 2  (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector yang  pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat  Kelurahan.

Ayat 3.

MusKeBAnCab berwenang untuk :
a.  Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3  (Tiga) tahun yang akan datang.
b. Menganalisa, mengevaluasi dan  memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan  Anak Cabang (MPAC) Rezpector.
c. Memilih dan menetapkan Majelis  Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector.
d. Memeriksa, menyetujui atau  menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan AnakCabang  (MPAC) Rezpector.

Ayat 4.

Peserta MusKeBAnCab adalah  berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan  Ranting (MPRt) se Kecamatan, ditambah dengan anggota serta Undangan  Umum.


Ayat 5.

Hak Suara Anggota sebagaimana diatur  dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana  diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau  dikuasakan oleh pihak lain.

Ayat 6.

MusKeBAnCab Rezpector  dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta  MusKeBAnCab.

Ayat 7.

MusKeBAnCab Rezpector dapat segera  dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½  (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana  dimaksud Ayat 4 pasal ini.

Ayat 8.

Dalam hal kuorum belum  tercapai:
a. MusKeBAnCab dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing  paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum  tetap tidak tercapai, maka MusKeBAnCab dinyatakan sah dan dilaksanakan  oleh peserta yang hadir.

Ayat 9.

Keputusan MusKeBAnCab :
a.  Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
b. Apabila melalui cara  seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan  pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara  terbanyak



Pasal 23.
Musyawarah Keluarga Besar  Ranting(MusKeBRan)

Ayat 1.

Musyawarah Keluarga Besar  Ranting (MusKeBRan) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah  tingkat Kabupaten/Kota di Rezpector.

Ayat 2.

Musyawarah  Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua)  tahun oleh Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector yang pelaksanaannya  dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat Rukun Warga (RW).





Ayat  3.

MusKeBRan berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan  garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan  datang.
b. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas  laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.
c.  Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.
d.  Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh  Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.

Ayat 4.

Peserta  MusKeBRan adalah berasal dari beberapa anggota Rezpector tingkat Basis  RT/RW se Kelurahan dan Undangan Umum.

Ayat 5.

Hak Suara  Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak  dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3  tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.

Ayat  6.

MusKeBRan Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang  dipilih oleh peserta MusKeBRan.


Ayat 7.

MusKeBRan  Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu  dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang  memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.

Ayat 8.

Dalam  hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBRan dapat ditunda 2 (dua) kali  masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah  penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBRan dinyatakan sah dan  dilaksanakan oleh peserta yang hadir.






Ayat  9.

Keputusan MusKeBRan:
a. Ditetapkan secara musyawarah untuk  mufakat
b. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum  tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan  dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak


Pasal 24.
Pengurus  Rezpector

Pengurus Rezpector terdiri dari Majelis Tinggi  Organisasi (MTO), Majelis Kehormatan Organisasi (MKO), Majelis Pimpinan  Nasional (MPN), Majelis Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang  (MPC), Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC), Majelis Pimpinan Ranting  (MPRt) dan Dewan Penasehat Organisasi (DPO).

Pasal 25.
Majelis  Tinggi Organisasi (MTO)

Ayat 1.

Majelis Tinggi Organisasi  (MTO) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai  penasehat dan pengarah pengurus maupun anggota, narasumber atau  penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan  tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Rezpector serta  pemilik Hak istimewa/hak prerogratif/hak veto dalam segala hal  diorganisasi.

Ayat 2.

Keanggotaan MTO berasal dari utusan  Lembaga atau Instansi dari Artis Management (B Entertainment Indonesia)  berdasarkan hak istimewa/hak prerogratif/hak veto yang mereka miliki,  dan MTO hanya ada ditingkat pusat, untuk tingkat MPW sampai ke tingkat  Ranting atau basis digantikan dengan Dewan Penasehat Organisasi (DPO).

Pasal  26.
Majelis Kehormatan Organisasi (MKO)

Ayat 1.

Majelis  Kehormatan Organisasi (MKO) adalah perangkat organisasi yang  menjalankan fungsi sebagai penasehat dan pengarah pengurus maupun  anggota, narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris  untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus  Rezpector serta pemilik Hak istimewa/hak prerogratif/hak veto dalam  segala hal.

Ayat 2.

Keanggotaan MKO berasal dari utusan  para personil Band berdasarkan hak istimewa/hak prerogratif/hak veto  yang mereka miliki.

Pasal 27.
Majelis Pimpinan Nasional (MPN)

Ayat  1.

Majelis Pimpinan Nasional (MPN) adalah perangkat organisasi  yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber  atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan  tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah  Rezpector (PAWR).

Ayat 2.

Keanggotaan MPN dipilih diantara  anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap  bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak  Istimewa/prerogratif MTO bersama MKO atau melalui MusKeBNas dengan  ketentuan-ketentuan tersendiri.

Ayat 3.

Ketua Umum MPN  Rezpector atau biasa disebut Presiden Rezpector, dipilih, diangkat dan  diberhentikan oleh MTO bersama MKO melalui hak istimewa/ prerogratif  atau melalui proses MusKeBNas.

Ayat 4.

Pembentukan dan  masa bakti MPN diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh  MusKeBNas atau melalui Hak Istimewa/prerogratif MTO bersama MKO .

Ayat  5.

Pengurus MPN bertanggung jawab langsung kepada MTO dan MKO  serta kepada MusKeBNas.


Pasal 28.
Majelis Pimpinan Wilayah  (MPW)

Ayat 1.

MPW adalah perangkat organisasi yang  menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau  penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan  tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah  Rezpector (PAWR).

Ayat 2.

Keanggotaan MPW dipilih diantara  anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap  bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak  Istimewa/prerogratif Presiden Rezpector berdasarkan persetujuan dari MTO  bersama MKO atau melalui MusKeBWil dengan ketentuan-ketentuan  tersendiri.

Ayat 3.

Ketua MPW diangkat dan diberhentikan  oleh Presiden Rezpector melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan  persetujuan MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBWil.

Ayat  4.

Pembentukan dan masa bakti MPW diatur di dalam ketentuan  tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBWil atau melalui Hak  Istimewa/prerogratif Presiden Rezpector berdasarkan persetujuan MTO  bersama MKO .


Ayat 5.

Pengurus MPW bertanggung jawab  langsung kepada Presiden Rezpector dan MusKeBWil.



Pasal  29.
Majelis Pimpinan Cabang (MPC)

Ayat 1.

MPC adalah  perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koor-dinator  sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan  organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan  oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).

Ayat 2.

Keanggotaan  MPC dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan  keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan  diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPW berdasarkan  persetujuan dari Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO atau melalui  MusKebBCab dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.




Ayat  3.

Ketua MPC diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPW melalui  hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector dan  MTO bersama MKO atau melalui proses MusKebBCabv.

Ayat 4.

Pembentukan  dan masa bakti MPC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan  oleh MusKebBCab atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPW  berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO .

Ayat  5.

MPC bertanggung jawab langsung kepada ketua MPW dan  MusKebBCab.


Pasal 30.
Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC)

Ayat  1.

MPAC adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi  sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan  teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang  dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).

Ayat 2.

Keanggotaan  MPAC dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan  keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan  diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC berdasarkan  persetujuan dari Ketua MPW dan Presiden Rezpector atau melalui  MusKeBAnCab dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.

Ayat 3.

Ketua  MPAC diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPC melalui hak  istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan ketua MPW dan Presiden  Rezpector beserta MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBAnCab.

Ayat  4.

Pembentukan dan masa bakti MPAC diatur di dalam ketentuan  tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBAnCab atau melalui Hak  Istimewa/prerogratif ketua MPC dan MPW berdasarkan persetujuan Presiden  Rezpector beserta MTO bersama MKO .


Ayat 5.

MPAC  bertanggung jawab langsung kepada ketua MPC dan MusKeBAnCab.


Pasal  31.
Majelis Pimpinan Ranting (MPRt)

Ayat 1.

MPRt  adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator  sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan  organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan  oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).

Ayat 2.

Keanggotaan  MPRt dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan  keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan  diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPAC berdasarkan  persetujuan dari Ketua MPC, MPW dan Presiden Rezpector beserta MTO dan  MKO atau melalui MusKeBRan dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.

Ayat  3.

Ketua MPRt diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPAC melalui  hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan ketua MPC, MPW dan  Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO atau melalui proses  MusKeBRan.

Ayat 4.

Pembentukan dan masa bakti MPAC diatur  di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBRan atau melalui  Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC dan MPW berdasarkan persetujuan  Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO .

Ayat 5.

MPRt  bertanggung jawab langsung kepada ketua MPAC dan MusKeBRan.









Pasal  32.
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR)

Ayat 1.

PAWR  adalah perangkat organisasi yang atas nama Pengurus dari tingkat Pusat  sampai ke tingkat Ranting menyelenggarakan seluruh kegiatan Rezpector  pada wilayah masing-masing (Indonesia Barat,Tengah,Timur dan Manca  Negara).

Ayat 2.

Keanggotaan PAWR sekurang-kurangnya  terdiri dari: Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal, Wakil  Sekretaris jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Staf Khusus  Bidang (untuk tingkat pusat). Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, wakil  sekretaris, Bendahara, wakil bendahara dan beberapa Staf khusus bidang  (untuk Tingkat MPW sampai Tingkat Ranting).


Ayat 3.

Tugas  PAWR adalah :
a. Menyusun tata kerja, perumusan tugas dan  ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas harian bagi  wilayahnya.
b. Menjabarkan ke anggotanya dan melaksanakan program  kerja yang diamanatkan oleh Musyawarah Keluarga Besar (MKB) Rezpector  bagi wilayahnya.
c. Menyusun laporan keuangan Rezpector bagi  wilayahnya untuk dipertanggung-jawabkan dalam Musyawarah Keluarga Besar  (MKB) berikut.
d. Mempersiapkan segala sesuatunya yang dibutuhkan  oleh MPN di wilayah area masing-masing baik itu kunjungan kerja, promo  album, live performance, marchandise dan lain sebagainya yang menyangkut  urusan perkembangan Rezpector itu sendiri.
e. Mengkoordinasikan  hubungan kerja dengan Area Wilayah yang lain, dengan MPN, MTO dan MKO  serta dengan kalangan masyarakat tertentu apabila diperlukan.
f.  Melaksanakan dan memelihara hubungan kerja dengan Instansi Pemerintahan  dan Swasta terkait di wilayahnya dengan terlebih dahulu membicarakan dan  mendapat ijin dari MPN.
g. Mengatur, mempersiapkan dan  menyelenggarakan Musyawarah Keluarga Besar (MesKeB), Musyawarah Keluarga  Besar Luar Biasa (MusKeBLub) dan Rapat-Rapat Kerja Rezpector lainnya  yang terjadi di wilayahnya.






Ayat 4.

PAWR  dapat dilengkapi dengan seksi-seksi kegiatan baik kegiatan sosial  maupun kegiatan usaha-usaha tertentu, sejauh hal tersebut dikehendaki  para anggotanya.

Ayat 5.

Masa bakti PAWR tingkat  Pusat/Nasional adalah 3 (tiga) tahun dan untuk wilayah Tingkat MPW  sampai tingkat Ranting masing-masing 2 (dua) tahun terhitung sejak  tanggal pelantikan/penetapan dan atau serah terima kepengurusan dari  pengurus sebelumnya.

Ayat 6.

Setelah masa bakti PAWR  sebagaimana dimaksud Ayat 5 pasal ini habis, Ketua PAWR dapat dipilih  kembali.


Ayat 7.

Pengurus Area Wilayah Rezpector  (PAWR) baru harus sudah terbenuk selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari  sejak akhir masa bakti Pengurus Area Wilayah Lama. Apabila karena satu  dan lain hal Pengurus Area Wilayah Baru belum terbentuk, maka kedudukan  Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) lama tetap berjalan sebagai  Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) dengan status demisioner.

Ayat  8.

Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) bertanggung jawab  langsung kepada MTO Pusat dan MKO atau Musyawarah Keluarga Besar  Rezpector (MKBR).



Pasal 33.
Dewan Penasehat Organisasi  (DPO)

Ayat 1.

Dewan Penasehat Organisasi (DPO) adalah  perangkat organisasi yang menjalankan fungsi memberi nasehat secara  teratur untuk hal-hal yang sifatnya strategis kepada Pengurus dalam  mengelola Rezpector berikut program kerjanya.





Ayat  2.

Anggota Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector dapat  terdiri dari perorangan dan atau perwakilan Instansi Pemerintah dan atau  Instansi Swasta yang terkait dengan kepentingan Rezpector.


Ayat  3.

Ketua Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector dipilih dari  antara dan oleh Anggota DPO.


Ayat 4.

Pembentukan dan  masa bakti Pengurus Dewan Penasehat Organisasi (DPO) diatur di dalam  ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeB.

Ayat 5.

DPO  bertanggung jawab langsung kepada MusKeB.


Pasal 34.
Kriteria  Pengurus Rezpector

Ayat 1.

Kiteria Pengurus Area Wilayah  Rezpector (PAWR) dari tingkat Pusat/nasional sampai tingkat Ranting :
a.  Memiliki keahlian dan pengalaman yang bermanfaat bagi Rezpector
b.  Arif, adil, bijaksana, berwibawa dan memiliki komitmen kuat bagi  kemajuan Rezpector.
c. Unsur –unsur keahlian menjadi pertimbangan  penting.
d. Berpengalaman mengurus organisasi.
e. Mendapat  rekomendasi dari MusKeB/MusKeBLub Rezpector
f. Sebagai PAWR dipilh  dari anggota Rezpector yang memiliki Hak Dipilih sebagaimana diatur  dalam pasal 14 ayat 1 dan Ayat 3
g. Sebagai ketua PAWR hanya dapat  dipilih dari anggota Rezpector yang sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 dan  yang sudah berdomisili pada wilayah Area Wilayahnya sekurang-kurangnya  selama 2 tahun.
h. Pemilihan Ketua Area Wilayah Rezpector diutamakan  yang memiliki sifat-sifat arif, adil, bijaksana, berwibawa dan memiliki  komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector.
i. Mendapat rekomendasi dari  MPN, MTO dan MKO



Ayat 2.

Pengurus Dewan Penasehat  Organisasi (DPO) Rezpector
a. Memiliki komitmen kuat bagi kemajuan  Rezpector.
b. Mendapat rekomendasi dari pengurus sesuai dengan  tingkatannya dan MusKeB Rezpector.


Pasal 35.
Rapat Kerja  (Raker),Rapat Gabungan(Raga) dan Rapat Intern(Rapin)

Ayat 1.

Rapat  Kerja (Raker) pada tingkat Area Wilayah diselenggarakan  sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk mengevaluasi  pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dalam rangka melaksanakan program  kerja Rezpector sebagaimana diamanatkan oleh MusKeB.

Ayat 2.

Segala  keputusan yang diambil dalam Raker merupakan bagian dari  pertanggung-jawaban Area Wilayah kepada MPN, dan kepada MusKeB  berikutnya.

Ayat 3.

PAWR harus membuat risalah Raker  sebagai bahan pertanggung-jawaban kepada MPN dan MusKeB.

Ayat 4.

Rapat  Gabungan(Raga) adalah rapat antara MPN, MTO, MKO, DPO dan PAWR,  diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu)kali dalam setahun.

Ayat 5.

MPN  harus membuat risalah Raga sebagai bahan pertanggung-jawaban kepada  MusKeB.


Ayat 6.

Rapat Intern (Rapin) adalah rapat yang  diadakan oleh masing-masing unsur MPN, MTO, MKO, DPR dan PAWR yang  diadakan menurut keperluan, diatur sendiri oleh masing-masing Unsur  Pengurus dan dilaksanakan diantara waktu-waktu Raker dan Raga.





BAB  VII
KEUANGAN

Pasal 36.
Sumber Keuangan

Sumber  Keuangan Rezpector diperoleh dari:
- Iuran Anggota
- Sumbangan  yang tidak mengikat
- Usaha/kekaryaan
- Lain-lain


Ayat  1.

Uang pangkal dan Iuran Anggota (akan diatur lebih lanjut)

Ayat  2.

Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (akan diatur lebih  lanjut).

Ayat 3.

Pendapatan-pendapatan lain yang sah (akan  diatur lebih lanjut).


Pasal 37.
Anggaran Keuangan

Anggaran  Keuangan Rezpector direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun.

Pasal  38.
Pengaturan Keuangan

Ayat 1.

Perolehan keuangan  Rezpector sebagaimana dimaksud pasal 36 Pedoman Dasar Organisasi (PDO)  ini, dikelola oleh Bendahara MPN/ organisasi untuk didelegasikan sesuai  proporsinya kepada masing-masing PAWR dan diper-tanggung jawabkan kepada  MusKeB.

Ayat 2.

PAWR memungut Uang Pangkal dan Uang Iuran  dari Anggota Rezpector.




Ayat 3.

PAWR dapat  mengusahakan sumbangan-sumbangan dari berbagai pihak atas rekomendasi  MPN. MTO, MKO dan DPO, sejauh sumbangan-sumbangan tersebut tidak  mengikat dan atau mengurangi otoritas Rezpector.

Ayat 4.

PAWR  dapat mengusahakan pendapatan lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan  produktif yang mungkin mendatangkan penghasilan yang sah bagi Rezpector,  dengan rekomendasi dari MPN, MTO, MKO dan DPO

Ayat 5.

PAWR  mempertanggung-jawabkan keuangannya kepada MPN setiap tahun, dan kepada  MusKeB setiap 2 (dua) tahun.



Pasal 39.
Iuran Dan Uang  Pangkal

Ayat 1.
Kewajiban dan Besaran Iuran Tahunan

a.  Sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini,  setiap Anggota Rezpector diwajibkan untuk membayar iuran Tahunan pada  masa tahun yang sedang berjalan.
b. Besaran Iuran Tahunan ditetapkan  oleh MPN.

Ayat 2.
Sangsi Iuran

a. Apabila Anggota lalai  membayar iuran tahunan dalam masa 6 (enam) bulan setelah tahun yang  berjalan sebagaimana dimaksud Ayat 1 huruf a. pasal ini, maka Pengurus  Area Wilayahnya akan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) disertai  pemberitahuan bahwa anggota yang bersangkutan akan kehilangan hak  suaranya sebagaimana dimaksud Pasal 14 Anggaran Dasar ini.

b.  Apabila Anggota yang termaksud masih lalai membayar iuran tahunan  setelah tahun yang berjalan sebagaimana dimaksud Ayat 1 Huruf a. pasal  ini,maka pengurus Area Wilayahnya akan memberikan Surat Peringatan Kedua  (SP2) disertai dengan pemberitahuan bahwa Anggota yang termaksud akan  kehilangan hak keanggotaannya, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 Anggaran  dasar ini.



Pasal 40.
Laporan Keuangan

Ayat 1.

Laporan  keuangan dibuat oleh PAWR secara periodik setiap 1 (satu) tahun untuk  dilaporkan kepada MPN, dan setiap 1 (satu) tahun untuk  dipertanggung-jawabkan kepada MusKeB.



Ayat 2.

Pembukuan  dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud Ayat 1 pasal ini wajib  diaudit oleh Akuntan Publik yang direkomendasikan oleh MTO, MKO, DPO  pada setiap akhir masa bakti kepengurusan.

Ayat 3.

Apabila  oleh karena sesuatu hal Pasal 30 Ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, maka  pemeriksaan Pembukuan dan Laporan Keuangan dilakukan oleh Tim Pemeriksa  atau Tim Verifikasi.

Ayat 4.

Tim Verifikasi  sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang anggota yang langsung  dipimpin oleh pemilik Rezpector setelah mendapat pertimbangan dari MTO,  MKO, Dewan Penasehat Organisasi (DPO).



BAB VIII
IDENTITAS

Pasal  41.

MPN dengan persetujuan MTO, MKO, mengeluarkan tanda-tanda  pengenal untuk Rezpector dan para anggotanya.

Pasal 42.

Sifat  setiap identitas yang dikeluarkan oleh MPN adalah absah, resmi dan  mengikat.


Pasal 43.

Kartu Tanda Pengenal Anggota  berupa ID Card dibuat sekali, berlaku selama 2 (dua) tahun dan yang  bersangkutan masih resmi menjadi anggota Rezpector.
BAB IX
ATRIBUT,LAMBANG  DAN BENDERA ORGANISASI
Pasal 44.
Atribut
Atribut Organisasi  akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi

Pasal 45.
Lambang
Lambang  Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi

Pasal  46.
Bendera
Bendera Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan  organisasi

BAB X
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR ORGANISASI,
REFERENDUM  & PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 47.
Perubahan Pedoman Dasar  Organisasi

Ayat 1.

Pedoman Dasar Organisasi (PDO)  merupakan dasar dalam menyelenggarakan organisasi Rezpector yang  disahkan dalam Musyawarah Keluarga Besar (MusKeB) selaku perangkat  organisasi tertinggi sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 3,  dan oleh karena itu harus dihormati, dijunjung tinggi dan tidak boleh  dilanggar.

Ayat 2.

Pedoman Dasar Organisasi (PDO)  Rezpector dapat diubah, disempurnakan atau disesuaikan melalui  Musyawarah Keluarga Besar (MusKeB) atau Musyawarah Keluarga Besar Luar  biasa (MusKeBLub) sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat 3 Huruf a. dan  Pasal 19 Ayat 3 Anggaran Dasar ini.

Ayat 3.

Keputusan  untuk perubahan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) sebagaimana dimaksud Ayat  2 pasal ini dianggap sah,apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh ¼  (tiga perempat) anggota yang mempunyai hak suara dan hadir dalam MusKeB  dan MusKeBLub.

Ayat 4.

Hasil perubahan Pedoman Dasar  Organisasi (PDO) Rezpector sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini  dianggap sah, apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)  ditambah 1 (satu) anggota yang mempunyai hak suara dan hadir pada saat  sidang pengesahan perubahan itu dalam MusKeB atau MusKeBLub.
Pasal  48.
Referendum

Dalam keadaan memaksa, MTO, MKO beserta DPO  atau sekelompok anggota Rezpector dengan diketahui Pengurus Area  Wilayahnya dapat melakukan Referendum.

Pasal 49.
Pernyataan  Referendum

Ayat 1.

Referendum harus disampaikan secara  tertulis kepada anggota yang masih absah terdaftar disertai dengan  keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk yang lengkap tentang  referendum tersebut.

Ayat 2.

Surat Referendum dijawab oleh  anggota dan MPN dan dianggap sah jika sesuai dan mengikuti  petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh PAWR dalam surat referendum.

Ayat  3.

Surat sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini berlaku 30 (tiga  puluh) hari, terhitung sejak tanggal penyampaiannya.

Ayat 4.

Adapun  penetapan hasil referendum adalah sebagai berikut:
a. Jika suara  setuju lebih banyak dari pada tidak setuju, maka pokok referendum  dianggap disetujui.
b. Jika suara setuju kurang dari atau sama  banyaknya dengan suara tidak setuju, maka pokok referendum dianggap  ditolak.
c. Hasil referendum dibuat dalam bentuk Berita Acara yang  disahkan dengan keputusan PAWR.
d. Penetapan hasil referendum dan  pelaksanaannya dilaporkan sekurang-kurangnya dalam MusKeBLub berikutnya  atau dapat diberitahukan sebelumnya kepada seluruh anggota Rezpector.



Pasal  50.
Pembubaran Organisasi

Ayat 1.

Pembubaran Rezpector  dapat dilaksanakan melalui MusKeBLub yang khusus diadakan untuk itu  tentunya dengan persetujuan para pendiri Rezpector.

Ayat 2.

Sidang  pembubaran Rezpector oleh MusKeBLub hanya bisa dilaksanakan melalui  referendum.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 51.
Aturan  Pelaksanaan Harian

Ketentuan pelaksanaan yang menyangkut  perjalanan organisasi disetiap Area Wilayah dan hal-hal yang belum  diatur dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini apabila diperlukan, akan  ditetapkan oleh pengurus Area Wilayah masing-masing dengan rekomendasi  dari Majelis Pimpinan Nasioanal (MPN)

Pasal 52.
Aturan-aturan  Tambahan.

Segala Aturan Tambahan termasuk yang menyangkut  pembentukan serta keanggotaan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) dan  Majelis Tinggi Organisasi (MTO), Majelis Kehormatan Organisasi (MKO),  Dewan Penasehat Organisasi (DPO), ditetapkan oleh Rapat Gabungan di  dalam MusKeB Rezpector.





Pedoman Dasar Organisasi  (PDO) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,

Ditetapkan di :  Jakarta

Pada tanggal : 01 Januari 2007

0 komentar:

Posting Komentar