JUMLAH PENGUNJUNG BLOG REZKAR

Sabtu, 14 Mei 2011

15 DEKRIT REZPECTOR KARAWANG


1.     Rezpector karawang anti gangstar, anti kekerasan, dan cinta kedamaian.
2.     Rezpector dilarang keras mengikuti GANGSTAR atau FANSCLUB lain didalam rezpector.
3.     Anggota rezpector wajib mengikuti kumpulan MIN.2x dalam 1 bulan.
4.     Rezpector diwajibkan memakai atribut rezpector di saat kumpulan atau hangout (bagi yang punya) atau memakai baju hitam (bagi yang tidak punya)
5.     Tidak boleh membawa atau memasukan urusan atau masalah pribadi ke dalam rezpector.
6.     Tidak boleh membawa senjata tajam, atribut gangstar, sikap urakan, miras, obat-obatan terlarang, narkotika, dan keadaan mabuk saat acara rezpector berlangsung.
7.     Rezpechta dilarang merokok saat kumpulan.
8.     Menghargai, menghormati, setiap perbedaan antar sesama rezpector atau antar sesama fansclub lain.
9.     Anggota berhak berbicara dan mengkritik juga berhak memecat jabatan pengurus dengan kesepakatan dan persetujuan semua anggota.
10. Anggota berhak memilih bakal calon pengurus.
11. Pengurus rezpector adalah orang-orang yang berkorban untuk kemajuan rezpector dan tanpa pamrih.
12. Tidak adanya money politik, pemerasan dan semacamnya.
13.Pengurus rezpector wajib aktif dalam mengikuti setiap langkah demi langkah perkembangan rezpector.
14. Rezpector pusat karawang berada di wilayah karawang dan peraturan serta acara berhak di putuskan oleh pihak pengurus pusat.
15.  Sanksi pelanggaran untuk dekrit No.2, 3 & 12 : anggota di keluarkan, penarikan baju serta penarikan kartu anggota dan mendapat pengembalian uang yang sepantasnya.
Sanksi pelanggaran untuk dekrit No.6 & 7 : barang yang bersangkutan akan di rampas secara paksa dan secara hormat.
“Demikian dekrit ini di buat dan wajib di patuhi oleh semua rezpector”

1 komentar:

REZPECTOR KARAWANG mengatakan...

AY

Posting Komentar